Halo teman-teman! Tetap semangat ya mengikuti pembelajaran daring ini. Penulis juga berharap kamu selalu dalam keadaan yang sehat. Nah, kali ini kita akan melanjutkan materi PKN kelas 10 bab 4 mengenai Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada Bab 4 ini kalian akan mendalami harmonisasi pemerintah pusat dan daerah dengan cara memaknai desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kedudukan dan peran pemerintah pusat. Jadi, yuk simak rangkuman di bawah ya!
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat.
Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut uraiannya.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas beberapa provinsi. Sehingga urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumbersumber keuangan berikut.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.
Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.
Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Daftar Pustaka:
Dadang Sundawa, Nasiwan, Kokom Komalasari dan Ekram Pawiroputra. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Fakta Sains tentang Pelangi ⎮ Pelangi adalah suatu busur yang berwarna - warni dan sangat… Read More
Fakta Sains Tentang Hujan| merupakan salah satu jenis musim di Indonesia. Indonesia memiliki iklim tropis,… Read More
Mengapa Telapak Tangan Bisa Berkeringat?|Tangan berkeringat bisa terjadi karena masalah yang wajar dan juga tidak… Read More
Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024 mungkin masih lama. Namun, bukan berarti kamu bisa bersantai tanpa ada persiapan… Read More
Fakta SainsTentang Otot Jantung|Jantung merupakan salah satu organ tubuh yang paling penting. Jantung berfungsi sebagai… Read More
Cegukan atau hiccups adalah kontraksi tiba-tiba pada diafragma yang terjadi secara tak sengaja. Dalam istilah… Read More
Leave a Comment