Materi PKN Kelas 10 Bab 5 Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Halo teman-teman! Tetap semangat ya mengikuti pembelajaran daring ini. Penulis juga berharap kamu selalu dalam keadaan yang sehat. Nah, kali ini kita akan melanjutkan materi PKN kelas 10 bab 5 mengenai Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika.

Semoga kalian mendapatkan nilai yang memuaskan pada ulangan harian sehingga dapat menyelesaikan materi di bab ini dengan baik. Jadi, yuk simak rangkuman di bawah ini!

Bab 5:
Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika


materi pkn kelas 10 bab 5
design vector of national emblem of country

A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia

Kebhinnekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara. Kebhinnekaan selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa sebagai berikut.

  1. Dasar Negara Pancasila
  2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
  3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
  4. Lambang Negara Burung Garuda
  5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  6. Lagu-lagu perjuangan

B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional

1. Pengertian Integrasi Nasional

Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.

a. Secara Politis

Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.

b. Secara Antropologis

Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

2. Syarat Integrasi

Syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai berikut.

  1. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
  2. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
  3. Norma-norma dan nilai-nilai social dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.

C. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional

Manusia hidup dalam reliatas yang plural, hal yang sama juga pada masyarakat Indonesia yang majemuk (plural society).

a. Faktor pembentuk integrasi nasional

  1. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
  2. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
  4. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
  5. Penggunaan bahasa Indonesia.
  6. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
  7. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
  8. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
  9. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
  10. Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.

b. Faktor penghambat integrasi nasional

  1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
  2. Kurangnya toleransi antargolongan.
  3. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
  4. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. 

Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri, dan sebagainya.

E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1. Kesadaran Warga Negara

Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara.

Memang Negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.

2. Pengertian Bela Negara

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. 

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

3. Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.

4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

Semua usaha tersebut dapat dilakukan di segala bidang, seperti dilakukan oleh para pemain atlet nasional yang melaksanakan kewajiban membela negara dalam bidang olahraga.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.

  1. Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran
  3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
  4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi

Daftar Pustaka:
Dadang Sundawa, Nasiwan, Kokom Komalasari dan Ekram Pawiroputra. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Rangkuman Materi PKN Kelas 12 + PDF!

Halo teman-teman semua! Apa kabarmu hari ini? Masih semangat ya mengikuti pembelajaran via…