Halo teman-teman! Apa kabarnya? Apakah masih semangat mengikuti pembelajaran daring ini? Yap, penulis harap kamu selalu semangat dan tetap menjaga kesehatan selama sekolah online ya.
Kali ini kita akan membahas materi PKN kelas 11 bab 2 mengenai Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila. Bagaimana sudah siap? Yuk, langsung simak ulasannya di bawah ini.
Bab 2:
Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila
A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
2. Klasifikasi Demokrasi
a. Berdasarkan titik berat perhatiannya
Dilihat dari titik berat yang menjadi perhatiannya, demokrasi dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk.
- Demokrasi formal
- Demokrasi material
- Demokrasi gabungan
b. Berdasarkan ideologi
- Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal
- Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
c. Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
- Demokrasi langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
- Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
- Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
- Demokrasi dengan kecerdasan
- Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
- Demokrasi dengan rule of law.
- Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
- Demokrasi dengan hak asasi manusia
- Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
- Demokrasi dengan otonomi daerah
- Demokrasi dengan kemakmuran
- Demokrasi yang berkeadilan social
2. Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila
- Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
- Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1: 1) Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi” 2) Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
- Dalam UUDS 1950 Pasal 1: 1) Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan” 2) Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”
a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949 – 1959
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar.
Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959 – 1965
Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno menerbitkan suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dalam dekrit tersebut, Presiden menyatakan pembubaran Dewan Konstituante dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer.
d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965 – 1998
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966 – 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila.
Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil
C. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
- Persamaan kedudukan di muka hukum
- Partisipasi dalam pembuatan keputusan
- Distribusi pendapatan secara adil
- Kebebasan yang bertanggung jawab
2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
- Membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku
- Membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal
- Membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah
- Membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan
- Membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis
- Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah
- Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri
- Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban
- Menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab
- Menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat
- Membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun
Daftar Pustaka:
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.