Materi PKN Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Halo teman-teman! Apa kabar? Penulis berharap kamu dalam keadaan sehat dan tetap semangat mengikuti pembelajaran ya. Hari ini kita akan melanjutkan materi PKN kelas 12 bab 2 mengenai Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Apakah kamu sudah siap? Oh iya, jangan lupa persiapkan buku ajar keluaran Kemdikbud dan catat informasi penting di rangkuman ini ya. So, yuk langsung simak ulasan berikut guys!

Bab 2:
Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia


materi pkn kelas 12 bab 2
A businessman holding his hands in protective position under scale of justice with combs network structures at blurred background. The concept of justified system protection.

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum

Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsurunsur sebagai berikut.

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
  2. Jaminan kepastian hukum.
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.

  1. Tegaknya supremasi hukum
  2. Tegaknya keadilan
  3. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila anggota masyarakat tidak mempunyai kesadaran hukum. Anda tentu saja harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi yang tercermin dari pengetahuan dan pemahaman yang luasa terhadap ketentuan yang berlaku, serta selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (polri)

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

a. Di Bidang Pidana

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan.
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

  1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:

  1. Warga NRI;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; serta
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

C. Dinamika Pelanggaran Hukum

1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

  1. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;
  2. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:

  1. Mengabaikan perintah orang tua;
  2. mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
  3. ibadah tidak tepat waktu;
  4. menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
  5. nonton tv sampai larut malam; dan
  6. bangun kesiangan.

b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya

  1. Menyontek ketika ulangan;
  2. datang ke sekolah terlambat;
  3. bolos mengikuti pelajaran;
  4. tidak memperhatikan penjelasan guru; dan
  5. berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:

  1. Mangkir dari tugas ronda malam;
  2. tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
  3. main hakim sendiri;
  4. mengonsumsi obat-obat terlarang;
  5. melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
  6. melakukan perjudian; dan
  7. membuang sampah sembarangan.

d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:

  1. Tidak memiliki KTP;
  2. tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
  3. melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
  4. melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
  5. tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan
  6. merusak fasilitas negara dengan sengaja.

2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.

1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:

(1) Hukuman pokok, yang terdiri atas:

  1. hukuman mati; dan
  2. hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).

(2) Hukuman tambahan, yang terdiri atas:

  1. pencabutan hak-hak tertentu;
  2. perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu; dan
  3. pengumuman keputusan hakim.

2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.

3. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum

a. Dalam Kehidupan di Lingkungan Keluarga

  1. Mematuhi perintah orang tua.
  2. Ibadah tepat waktu.
  3. Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya.
  4. Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.

b. Dalam kehidupan di Lingkungan Sekolah

  1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
  2. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
  3. Tidak menyontek ketika ulangan.
  4. Memperhatikan penjelasan guru.
  5. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.

c. Dalam Kehidupan di Lingkungan Masyarakat

  1. Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
  2. Bertugas ronda
  3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
  4. Menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukkan dan sebagainya;
  6. Membayar iuran warga.

d. Dalam kehidupan di Lingkungan Bangsa dan Negara

  1. Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
  2. Memiliki KTP.
  3. Memiliki SIM.
  4. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
  5. Membayar pajak.
  6. Membayar retribusi parkir.

Daftar Pustaka:
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Sistem dan Struktur Politik Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin

Perlu kalian ketahui, dengan dikeluarkannya Dekret Presiden pada 5 Juli 1959, Presiden Soe…