Materi PKN Kelas 11 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Halo teman-teman semuanya! Apa kabarnya? Penulis harap kamu dalam keadan sehat dan selalu semangat mengikuti pembelajaran online ya. Nah, hari ini kita akan melanjutkan materi PKN kelas 11 bab 3 mengenai Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.

Bagaimana kamu sudah siap? Kalau sudah, yuk langsung simak rangkuman di bawah ini ya. Jangan lupa mencatat informasi penting di buku catatanmu.

Bab 3:
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia


materi pkn kelas 11 bab 3
Attorney balance advocate antique beautiful blind blindfold

A. Sistem Hukum di Indonesia

1. Makna dan Karakteristik Hukum

Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun binatang. hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.

Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum.

2. Penggolongan Hukum

a. Berdasarkan sumbernya

  1. Hukum undang-undang,
  2. Hukum kebiasaan
  3. Hukum traktat
  4. Hukum yurisprudensi

b. Berdasarkan tempat berlakunya

  1. Hukum nasional
  2. Hukum internasional
  3. Hukum asing
  4. Hukum gereja

c. Berdasarkan bentuknya

  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tidak tertulis

d. Berdasarkan waktu berlakunya

  1. Ius Constitutum (hukum positif)
  2. Ius Constituendum

e. Berdasarkan cara mempertahankannya

  1. Hukum material
  2. Hukum formal

f. Berdasarkan sifatnya

  1. Hukum yang memaksa
  2. Hukum yang mengatur

g. Berdasarkan wujudnya

  1. Hukum objektif
  2. Hukum subjektif

h. Berdasarkan isinya

1) Hukum publik

  1. Hukum Pidana
  2. Hukum Tata Negara
  3. Hukum Tata Usaha Negara (administratif),
  4. Hukum Internasional,

2) Hukum privat (sipil)

  1. Hukum Perdata
  2. Hukum Perniagaan (dagang)

3. Tujuan Hukum

Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut sehingga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul dapat terwujud.

Keberhasilan para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Apa sebenarnya yang menjadi tujuan hukum itu?

Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai.

4. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Tata hukum negara kita berbeda dengan tata hukum negara lainnya.

Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.

B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

1. Makna Lembaga Peradilan

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut.

  1. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)

3. Klasifikasi Lembaga Peradilan

a. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung

1) Peradilan Umum, yang meliputi:

  1. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
  2. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

2) Peradilan Agama yang terdiri atas:

  1. Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  2. Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

3) Peradilan Militer, terdiri atas:

  1. Pengadilan Militer,
  2. Pengadilan Militer Tinggi,
  3. Pengadilan Militer Utama, dan
  4. Pengadilan Militer Pertempuran.

4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

b. Mahkamah Konstitusi

Badan-badan peradilan merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional.

a. Peradilan Umum

Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

  1. Pengadilan Negeri
  2. Pengadilan Tinggi

b. Peradilan Agama

  1. Pengadilan Agama
  2. Pengadilan Tinggi Agama

c. Peradilan Militer

Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI.

d. Peradilan Tata Usaha Negara

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara.

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

e. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan perwujudan dari pasal 24 C Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.

5. Tingkatan Lembaga Peradilan

  1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
  2. Pengadilan Tingkat Kedua

c. Kasasi oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.

Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Peran Lembaga Peradilan

a. Lingkungan Peradilan Umum

Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

b. Lingkungan Peradilan Agama

Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.

  1. Anggota TNI.
  2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
  3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3),

C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

  1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
  2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya

a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum

  1. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan
  2. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

b. Macam-Macam Sanksi

1) Tegas

a). Hukuman Pokok, yang terdiri atas:
(1) hukuman mati
(2) hukuman penjara

b). Hukuman Tambahan, yang terdiri:
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim

2) Nyata

Daftar Pustaka:
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Materi Bahasa Inggris Kelas 11 Bab 6 Cause & Effect

Halo teman-teman. Yuk kita lanjutkan materi Bahasa Inggris kelas 11 bab 6. Kali ini kita a…