Dahsyatnya persatuan dalam ibadah haji dan umrah tentunya sangat penting untuk kita ketahui, entah yang bersifat spontanitas maupun ilmiah. Kita dari semenjak Tk telah diajarkan bagaimana agar kita selalu bersikap rasa persatuan.
Pada artikel yang satu ini, kami suguhkan rangkuman dahsyatnya persatuan dalam ibadah haji dan umrah. Disini menemukan banyak informasi yang terdapat pada buku Kemendikbud RI keluaran resmi dan pemerintah.
Materi PAI Kelas 9 Bab 10
Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah
1. Haji
a. Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.
Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ – ٩٧
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
- Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
- Tamattu, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji
- Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
b. Syarat Wajib Haji
- Islam
- Baligh
- Berakal sehat
- Merdeka
- Mampu
c. Rukun Haji
- Ihram disertai dengan niat
- Wukuf
Hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
- Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam). Tawaf rukun ini dinamakan (tawaf ifadah) sebagaimana !rman Allah Swt.
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ – ٢٩
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan ¯awaf sekeliling rumah tua (Baitullah) (Q.S al-Hajj/22:29)
Adapun syarat Tawaf adalah sebagaimana berikut ini.
- Menutup aurat.
- Suci dari hadas dan najis.
- Ka’bah hendahlah berada di sebelah kiri orang yang tawaf.
- Tawaf dimulai dari hajar aswad.
- Tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali.
- Tawaf dilaksanakan di dalam masjid.
Macam-macam Tawaf adalah sebagai berikut.
- tawaf qudum adalah tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai salat Tahiyatul masjid.
- tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji.
- tawaf wada adalah tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.
- tawaf tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena ihram.
- tawaf nazar adalah tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar.
- tawaf sunah adalah tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa.
- Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit safa ke Bukit Marwah. A d a p u n syarat-syaratnya adalah:
- dimulai dari Bukit ¢afa dan disudahi di Bukit Marwah,
- dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan
- dilaksanakan sesudah tawaf baik tawaf rukun maupun tawaf qudum
- Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
- Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukunrukun itu.
d. Wajib Haji
Ihram dari miqat Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). Firman Allah Swt.
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ
Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi….(Q.S. al-Baqarah/2:197)
- Ketentuan tempat (Makani).
- Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekkah.
- Zul-Hulaifah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
- Juhfah adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
- Yalamlam adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
- Qarnul Manazil adalah miqatt (tempat ihram) orang yang datang dari arah Najdil- Yaman dan najdil hijaz dan negerinegeri yang datang dari arah negeri tersebut.
- Zatuirqin adalah miqat (tempat ihram) orang yang datang dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
- Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah dan miqat-miqat tersebut adalah miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana merekka tinggal.
- Berhenti di Muzdalifah.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.
- Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji.
- Melontar tiga jumrah.
Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Melontar jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah.
Syarat melontar jumrah adalah sebagai berikut.
- Melontar Jumrah dengan tujuh batu dan dilemparkan satu-per satu.
- Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah ula, jumrah wustha, dan yang terakhir jumrah aqabah.
- Alat untuk melontar jumrah adalah batu kerikil.
- Bermalam di Mina.
- tawaf wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
- Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan
e. Sunah Haji
1. Ifrad
Ifrad yaitu ihram untuk haji dahulu baru umrah.
- Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha. Lafaz Talbiyah:
Artinya: “ya Allah, saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaan-Mu.”
- Berdoa sesudah membaca talbiyah.
- Membaca zikir sewaktu tawaf.
- Salat dua rakaat sesudah tawaf.
- Masuk ke Ka’bah
- Larangan Haji
Berikut ini adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama melakukan ibadah haji.
- Bagi laki-laki
- Memakai pakaian yang berjahit ,baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
- Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
- Bagi perempuan
Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar fidyah.
- Larangan bagi laki-laki dan perempuan
- Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.
- Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk memakai minyak rambut.
- Memotong kuku.
- Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
- Bersetubuh bagi suami istri.
- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
- Dam Haji (denda Haji)
Jenis Pelanggaran | Ketentuan Dam (denda) |
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran)Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut. | Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak mampu, bepuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal). |
Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut.Mencukur rambutMemotong kukuMemakai pakaian yang dijahit.Memakai wewangian.Bersetubuh sesudah tahallul pertama | Boleh memilih:menyembelih seekor kambingpuasa tiga harimemberi makan 6 orang miskin |
Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama (larangan yang dapat membatalkanhaji) | Menyembelih seekor unta.Kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor kambing.• Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah. |
Berburu dan membunuh binatang liar | Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh. |
Terlambat datang | Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing. |
2. Umrah
a. Pengerian dan Hukum Umrah
Umrah secara bahasa berarti berkunjung. Secara istilah adalah berkunjung ke Ka’bah dengan melaksanakan tawaf dan sa’i dalam waktu yang tidak ditentukan. Hukumnya adalah fardhu ain atas umat Islam sekali dalam seumur hidupnya. Sebagaimana rman Allah Swt.
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah….(Q.S.al-Baqarah/2:196)
Umrah sering disebut dengan haji kecil, semua ketentuan umrah hampir sama dengan haji, tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan haji.
b. Syarat Wajib Umrah
- Islam
- Baligh
- Merdeka
c. Rukun Umrah
- Ihram
- Tawaf
- Sa’i
- Tahalul
- Tertib
d. Wajib Umrah
- Ihram dari miqatnya
- Menjauhi segala larangan umrah
3. Hikmah Haji dan Umrah
a. Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji.
- Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
- Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu.
- Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt.
- Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati janji kepada Allah Swt. dengan kerinduan akan baitullah.
- Mengingatkan akan jihad Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
- Melatih sifat sabar dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
- Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
b. Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
- Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
- Mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia.
- Media untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam ke seluruh dunia seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. ,selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya.
- Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan pribadi.
Daftar Pustaka :
Ahsan Muhamad, Sumiyati, & Mustahdi. 2017. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.