Tujuan dari bab ini adalah menumbuhkan kesadaran spiritual dan sosial melalui pelaksanaan ibadah Akikah dan Kurban, yang merupakan wujud syukur kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.
Bersyukur dengan Akikah, Peduli Sesama dengan Berkurban
I. Tafakkur dan Titik Fokus: Filosofi Ibadah Sosial
A. Tafakkur (Refleksi Mendalam)
Ibadah dalam Islam tidak hanya sebatas hubungan vertikal (dengan Allah SWT), tetapi juga hubungan horizontal (dengan manusia). Akikah dan Kurban adalah jembatan yang menghubungkan kedua dimensi ini. Keduanya mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, sebuah teladan ketaatan mutlak dan kesediaan berkorban.
Inti dari ibadah ini adalah:
- Syukur: Mengakui nikmat yang diberikan Allah (kelahiran anak pada Akikah, rezeki pada Kurban).
- Taqwa: Menguji keikhlasan hati dalam menjalankan perintah-Nya.
- Solidaritas Sosial: Memastikan bahwa kegembiraan dan rezeki juga dirasakan oleh fakir miskin dan masyarakat luas.
B. Titik Fokus (Definisi dan Hukum)
| Ibadah | Definisi | Hukum Dasar | Tujuan Utama |
|---|---|---|---|
| Akikah | Penyembelihan hewan (kambing/domba) sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. | Sunnah Muakkadah (Sangat dianjurkan). | Pembersihan dan penebusan janin, serta publikasi kegembiraan. |
| Kurban (Uḍḥiyah) | Penyembelihan hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq. | Sunnah Muakkadah (pendapat mayoritas) atau Wajib (bagi yang mampu, menurut Mazhab Hanafi). | Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim dan berbagi rezeki. |
II. Ṭalabul Ilmi: Detail Fiqih Akikah
Akikah adalah ibadah yang terkait erat dengan kelahiran dan pembentukan karakter awal anak.
A. Pelaksanaan Akikah
1. Waktu Terbaik Pelaksanaan
Waktu yang paling utama (afdal) adalah pada Hari Ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak mampu pada hari itu, dapat dilaksanakan pada hari ke-14, atau hari ke-21. Jika masih belum mampu, ibadah ini dapat dilaksanakan kapan saja hingga anak tersebut baligh. Setelah anak baligh, Akikah menjadi tanggung jawab dirinya sendiri jika ia ingin melaksanakannya.
2. Syarat Hewan Akikah
Hewan yang digunakan sama dengan hewan kurban, yaitu:
- Kambing/Domba, Sapi, atau Unta.
- Bebas dari cacat yang mengurangi kualitas daging.
- Cukup umur (kambing minimal 1 tahun atau sudah ganti gigi; domba minimal 6 bulan).
3. Jumlah Hewan
Ketentuan syariat menetapkan perbedaan berdasarkan jenis kelamin anak:
- Untuk anak laki-laki: Dua ekor kambing/domba.
- Untuk anak perempuan: Satu ekor kambing/domba.
**

**
4. Pengolahan dan Pembagian Daging
Salah satu kekhasan Akikah adalah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Tujuannya adalah untuk memudahkan fakir miskin dan tetangga dalam mengonsumsinya. Daging tersebut dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga. Orang tua yang berakikah juga boleh memakan sebagian dari daging tersebut.
5. Hikmah Akikah
- Menghilangkan Kotoran Jiwa: Akikah sering dikaitkan dengan cukur rambut (tahliq), yang melambangkan penghapusan potensi sifat buruk sejak dini.
- Penyambutan Sosial: Sebagai pengumuman resmi kelahiran anak ke tengah masyarakat.
- Memperkuat Silaturahmi: Melalui pembagian makanan yang dimasak.
III. Ṭalabul Ilmi: Detail Fiqih Kurban (Uḍḥiyah)
Ibadah Kurban adalah manifestasi ketaatan yang dilakukan secara periodik, yang berfokus pada empati sosial dan distribusi kekayaan.
A. Waktu dan Batas Pelaksanaan Kurban
Kurban hanya boleh dilaksanakan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu:
- Setelah shalat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah).
- Berlanjut hingga akhir Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sebelum matahari terbenam.
Penyembelihan yang dilakukan sebelum shalat Idul Adha tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
B. Syarat Hewan Kurban
Hewan yang sah untuk berkurban adalah Bahimatul An’am:
- Kambing/Domba: Hanya untuk kurban satu orang.
- Sapi/Kerbau: Boleh untuk kurban tujuh orang (patungan).
- Unta: Boleh untuk kurban tujuh atau sepuluh orang (tergantung mazhab).
1. Umur Minimal
- Domba: Minimal 6 bulan.
- Kambing: Minimal 1 tahun (masuk tahun kedua).
- Sapi/Kerbau: Minimal 2 tahun (masuk tahun ketiga).
- Unta: Minimal 5 tahun (masuk tahun keenam).
2. Cacat yang Diharamkan
Hewan harus sehat dan sempurna. Cacat yang jelas dan menghalangi keabsahan kurban: sangat kurus, buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, atau pincang yang jelas.
**

**
C. Distribusi Daging Kurban
Aturan pembagian daging kurban sangat ditekankan untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang membutuhkan.
- Orang yang Berkurban (Ṣāḥibul Qurbān): Disunnahkan mengambil maksimal 1/3 bagian.
- Kerabat, Tetangga, dan Orang Kaya: 1/3 bagian sebagai hadiah.
- Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa: Minimal 1/3 bagian. (Beberapa ulama menganjurkan agar mayoritas atau seluruhnya diberikan kepada fakir miskin).
Penting: Daging kurban harus dibagikan dalam kondisi mentah (belum dimasak), dan dilarang keras menjual bagian apa pun dari hewan kurban (termasuk kulit, tanduk, atau lemak).
D. Hikmah Kurban
- Menghidupkan Sunnah: Meneladani ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
- Penyucian Harta: Melatih diri untuk merelakan sebagian harta di jalan Allah.
- Pemerataan Gizi: Memastikan fakir miskin dan masyarakat kurang mampu dapat menikmati protein hewani minimal setahun sekali, mempererat rasa persaudaraan dan kepedulian.
IV. Ikhtisar dan Uswatun Hasanah
A. Perbedaan Utama Akikah dan Kurban
| Kriteria | Akikah | Kurban (Uḍḥiyah) |
|---|---|---|
| Waktu | Kapan saja (utama hari ke-7 kelahiran). | Khusus pada 10-13 Dzulhijjah. |
| Motif | Ungkapan syukur atas kelahiran. | Ungkapan ketaatan periodik tahunan. |
| Pembagian | Disunnahkan dimasak. | Harus dibagikan mentah. |
| Hukum | Tidak wajib, Sunnah Muakkadah. | Bisa Sunnah Muakkadah atau Wajib bagi yang mampu. |
B. Uswatun Hasanah (Teladan Nabi Muhammad SAW)
Rasulullah SAW senantiasa menjalankan ibadah Kurban setiap tahunnya, bahkan terkadang mengurbankan dua ekor domba; satu untuk dirinya dan keluarganya, dan satu lagi untuk umatnya yang tidak mampu berkurban. Dalam hal Akikah, beliau berakikah untuk Hasan dan Husain, cucu beliau. Teladan ini mengajarkan bahwa ibadah sosial harus dilakukan secara konsisten oleh pemimpin dan setiap individu Muslim yang mampu.
**

**
V. Pribadi Pelajar Berkarakter
Pelaksanaan Akikah dan Kurban bukan hanya ritual penyembelihan, tetapi pelajaran karakter yang mendalam bagi pelajar SMP Kelas 9:
- Tanggung Jawab dan Perencanaan: Pelajar memahami bahwa ibadah memerlukan perencanaan finansial dan waktu (misalnya, menabung untuk kurban di masa depan, atau membantu panitia kurban).
- Empati (Ihsan): Menghayati bahwa rezeki yang didapat harus dibagikan. Ini mengajarkan pentingnya kepedulian terhadap teman atau tetangga yang kurang beruntung (peduli sesama).
- Ketaatan Mutlak: Belajar dari kisah Nabi Ibrahim, pelajar dituntut untuk patuh terhadap perintah Allah meskipun terasa berat atau bertentangan dengan keinginan pribadi.
- Kedisiplinan Fiqih: Memahami bahwa ibadah harus dilakukan sesuai aturan syariat (syarat umur hewan, waktu penyembelihan, cara pembagian) untuk memastikan ibadah diterima.
