Mempelajari para Imam Madzhab adalah kunci untuk memahami kekayaan khazanah keilmuan Islam dan memastikan bahwa ibadah yang kita jalankan didasarkan pada metodologi yang kuat dan teruji. Bagi pelajar Kurikulum Merdeka, pemahaman ini menumbuhkan sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
Mengenal Imam Madzhab, Ibadah Semakin Mantab
A. Tafakkur dan Titik Fokus: Landasan Berpikir Ilmiah
A. Tafakkur (Refleksi) Mengapa kita perlu mempelajari fiqih dan madzhab? Islam adalah agama yang sempurna, namun persoalan hidup manusia selalu berkembang. Para ulama terdahulu menyadari bahwa tidak semua kasus baru (kontemporer) dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad (usaha keras seorang mujtahid) untuk merumuskan hukum melalui metodologi yang sistematis. Tafakkur mengajarkan kita bahwa ibadah yang benar tidak hanya membutuhkan niat, tetapi juga ilmu.
B. Titik Fokus Titik fokus utama bab ini adalah:
- Mengenal biografi dan kontribusi empat Imam Madzhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali).
- Memahami definisi dan fungsi madzhab sebagai metode penggalian hukum (istinbath al-hukm).
- Menjadikan perbedaan pandangan fiqih sebagai sumber kekayaan dan toleransi.
B. Ṭalabul Ilmi: Empat Pilar Fikih Ahlussunnah Wal Jama’ah
Madzhab secara harfiah berarti “jalan” atau “tempat yang dituju”. Dalam konteks syariat, Madzhab adalah metodologi sistematis yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk menarik kesimpulan hukum (fatwa) dari sumber-sumber utama Islam (Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas).
Madzhab bukanlah aliran agama yang berbeda, melainkan kerangka berpikir keilmuan. Ada banyak madzhab dalam sejarah, namun empat madzhab berikut yang metodologinya paling teruji dan diikuti secara luas:
1. Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi)
Nama Lengkap: Nu’man bin Tsabit bin Zuta (80 H – 150 H). Pusat Kajian: Kufah, Irak. Karakteristik Metodologi: Mazhab Hanafi dikenal sebagai mazhab yang sangat logis (Ahlur Ra’yi – pengikut rasio/akal). Karena beliau hidup jauh dari pusat hadis (Madinah), beliau sangat selektif dalam menerima riwayat hadis yang ahad (hadis yang diriwayatkan oleh sedikit orang), dan lebih banyak menggunakan penalaran.
Prinsip Hukum Utama:
- Al-Qiyas (Analogi): Menyamakan hukum kasus baru dengan kasus lama karena ada kesamaan illat (sebab hukum).
- Istihsan (Menganggap baik/preferensi): Meninggalkan Qiyas yang ketat demi mencapai kemaslahatan yang lebih besar, meskipun Qiyas tersebut secara teknis benar.

2. Imam Malik bin Anas (Mazhab Maliki)
Nama Lengkap: Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir al-Ashbahi (93 H – 179 H). Pusat Kajian: Madinah Al-Munawwarah. Karakteristik Metodologi: Imam Malik adalah ulama yang hidup di pusat Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, mazhabnya dikenal sebagai Ahlul Hadits. Mazhab Maliki sangat mengutamakan Sunnah Nabi dan Hadits.
Prinsip Hukum Utama:
- Amal Ahlul Madinah: Perbuatan atau praktik masyarakat Madinah (sebagai pewaris langsung tradisi Nabi) dianggap sebagai sumber hukum yang sangat kuat, bahkan terkadang melebihi hadis yang diriwayatkan oleh satu orang (hadis ahad).
- Al-Mashlahah Al-Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak secara eksplisit diatur atau dilarang oleh Syariat. Karya Monumental: Al-Muwaṭṭa’ (kitab hadis dan fikih tertua yang tersusun rapi).
3. Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i (Mazhab Syafi’i)
Nama Lengkap: Muhammad bin Idris as-Syafi’i Al-Muththalibi (150 H – 204 H). Pusat Kajian: Bermigrasi dari Mekkah ke Irak (Belajar dari Hanafi) kemudian ke Mesir (mendirikan Mazhab baru/Qaul Jadid). Karakteristik Metodologi: Imam Syafi’i dijuluki sebagai “Jembatan” antara Ahlur Ra’yi (Irak/Hanafi) dan Ahlul Hadits (Madinah/Maliki). Beliau sangat sistematis dan menolak Istihsan.
Prinsip Hukum Utama:
- Tertib Sumber: Beliau merumuskan hierarki sumber hukum secara ketat: Al-Qur’an, Sunnah (Hadits mutawatir dan ahad diterima), Ijma’ (Konsensus), lalu Qiyas.
- Ar-Risalah: Beliau adalah ulama pertama yang menulis kitab metodologi ushul fiqih yang menjadi standar bagi madzhab-madzhab berikutnya.
Mazhab Syafi’i adalah mazhab yang paling banyak diikuti di Indonesia, Asia Tenggara, dan beberapa wilayah Timur Tengah.
4. Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali)
Nama Lengkap: Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibani (164 H – 241 H). Pusat Kajian: Baghdad, Irak. Karakteristik Metodologi: Imam Ahmad adalah murid Imam Syafi’i, tetapi mazhabnya sangat fokus pada Hadits, dikenal sebagai mazhab yang paling ketat dalam penegakan Hadits. Beliau dikenal sangat teguh dalam mempertahankan akidah dan menolak pemikiran rasionalis yang berlebihan (terutama saat terjadi fitnah Khalqul Qur’an).
Prinsip Hukum Utama:
- Teks (Nass): Jika ada hadis (bahkan hadis dha’if/lemah), itu lebih didahulukan daripada ra’yu (pendapat logis) atau qiyas.
- Fatwa Sahabat: Pendapat para Sahabat Nabi sangat diutamakan dalam menetapkan hukum. Karya Monumental: Musnad Ahmad (salah satu koleksi hadis terbesar).
C. Mengapa Perbedaan Fiqih Terjadi?
Bagi pelajar SMP, penting untuk memahami bahwa perbedaan dalam ibadah (misalnya, perbedaan posisi tangan saat shalat, atau jumlah takbir jenazah) bukanlah karena para Imam Madzhab ingin berbeda, melainkan karena:
- Perbedaan Kualitas dan Kuantitas Hadits: Para Imam memiliki akses dan kriteria penerimaan Hadits yang berbeda. Misalnya, hadis yang sampai ke Imam Malik di Madinah, belum tentu sampai ke Imam Abu Hanifah di Kufah.
- Perbedaan Pemahaman Bahasa Arab (Dalalah): Ayat atau Hadits memiliki makna literal (hakiki) dan makna kiasan (majazi). Perbedaan interpretasi ini menghasilkan hukum yang berbeda.
- Perbedaan Penggunaan Metode Ijtihad: Apakah lebih mengutamakan Qiyas (Hanafi) ataukah mengutamakan Amal Ahlul Madinah (Maliki).
Pesan Penting: Semua madzhab yang diakui memiliki sandaran kuat pada Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka adalah jalan yang sah dan valid untuk beribadah kepada Allah SWT.
D. Ikhtisar (Penyimpulan Ilmu)
Mengenal Imam Madzhab mengajarkan kita bahwa ibadah yang kita lakukan (misalnya tata cara wudhu, shalat, puasa) tidak muncul begitu saja, melainkan hasil dari perjuangan ilmiah yang panjang. Ikhtisar dari pembelajaran ini adalah: Ibadah yang mantab adalah ibadah yang dilandasi ilmu, bukan sekadar ikut-ikutan.
E. Uswatun Hasanah (Keteladanan)
Para Imam Madzhab adalah teladan dalam:
- Kesungguhan dalam Ilmu: Mereka menghabiskan hidupnya untuk belajar, mengajar, dan menulis. Imam Ahmad bahkan dipenjara karena mempertahankan keyakinannya.
- Keikhlasan: Mereka tidak mencari pujian dunia, melainkan ridha Allah dalam menyampaikan ilmu.
- Tawadhu’ (Rendah Hati): Meskipun pandai, mereka tetap mengakui kelemahan dan sering berkata: “Jika ada hadis yang shahih, maka itu adalah mazhabku.”
F. Pribadi Pelajar Berkarakter
Pelajar yang memahami madzhab akan memiliki karakter:
- Toleran dan Inklusif: Menghargai perbedaan tata cara ibadah (fiqih) antar sesama muslim, menyadari bahwa semua memiliki landasan syar’i yang kuat.
- Kritis dan Analitis: Tidak mudah menyalahkan orang lain yang berbeda dalam praktik ibadah. Mampu mencari tahu dasar hukum dari suatu amalan sebelum menilainya.
- Disiplin Ilmiah: Mengutamakan dalil (hujjah) dalam berargumen, sebagaimana dicontohkan para Imam dalam menyusun kerangka ushul fiqih.
Dengan mengenal para Imam dan metodologi mereka, ibadah kita menjadi lebih kokoh, dan pandangan kita terhadap perbedaan dalam Islam menjadi lebih luas dan dewasa.

