Materi PKN Kelas 12 Bab 1 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Selamat datang di tahun akhir SMA! Bagaimana sudah siap memulai pelajaran hari ini? Di kelas 12, mata pelajaran PKN hanya terdiri dari 4 bab aja kok guys. Agar kamu bisa lebih fokus mempersiapkan berbagai ujian, try out, maupun persiapan masuk perguruan tinggi.

Di materi PKN kelas 12 bab 1, kamu akan mempelajari berbagai Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara. Wah, menarik bukan? Yuk, langsung simak ulasan di bawah ini ya!

Bab 1:
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


materi pkn kelas 12 bab 1
rights and duties documents on desk in meeting room.

A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga Negara. 

Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. 

Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undangundang dan peraturan perundangundangan di bawahnya.

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. 

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:

  1. membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
  2. mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
  3. tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:

  1. memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
  2. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
  3. mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
  4. melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.

c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.

Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:

  1. menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  2. sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
  3. mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
  4. mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
  5. memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan dan Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:

  1. mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
  2. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
  3. memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:

  1. mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
  2. tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
  3. suka bekerja keras.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

  1. Hak atas kewarganegaraan
  2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
  3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  4. Hak dan kewajiban bela negara
  5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
  6. Kemerdekan memeluk agama
  7. Pertahanan dan keamanan negara
  8. Hak mendapat pendidikan
  9. Kebudayaan nasional Indonesia
  10. Perekonomian nasional
  11. Kesejahteraan sosial

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.

C. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
  2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Sikap tidak toleran.
  4. Penyalahgunaan kekuasaan
  5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
  6. Penyalahgunaan teknologi.

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. 

Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. 

Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  1. Membuang sampah sembarangan
  2. Melanggar aturan berlalu lintas.
  3. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
  4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
  5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
  2. Mengoptimalkan peran lembagalembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga Negara
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

Daftar Pustaka:
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Sistem dan Struktur Politik Ekonomi Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin

Perlu kalian ketahui, dengan dikeluarkannya Dekret Presiden pada 5 Juli 1959, Presiden Soe…