Materi PKN Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang – undangan

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas rangkuman dari materi PKN kelas 8 semester 1 bab 3 yang membahas tentang Memaknai Peraturan Perundang – undangan. Untuk mengakses rangkuman materi bab yang lainnya silahkan buka halaman Rangkuman Materi PKN Kelas 8.

Memaknai Peraturan Perundang – undangan


Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). ”Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hukum memiliki 2 bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan.

Prinsip yang berlaku dalam hukum, yaitu : 

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Hanya peraturan  perundang-undangan  tertentu  yang dapat dijadikan landasan yuridis
  3. Peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
  6. Peraturan  perundang-undangan  yang  bersifat  khusus  mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda

Jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan yaitu : 

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah 
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan : 

    1. Kejelasan tujuan, setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai
    2. Kelembagaan/organisasi pembentuk yang tepat, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang
    3. Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
    4. Dapat dilaksanakan, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
    5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
    6. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
    7. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan : 

  • Pengayoman, perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat
  • Kemanusiaan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
  • Kebangsaan, sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kekeluargaan, musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
  • Kenusantaraan, memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 
  • Bhinneka Tunggal Ika, memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  • Keadilan, keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial
  • Ketertiban dan kepastian hukum, dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan : keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : 

  1. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
  2. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR
  3. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR
  4. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan

Dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada kesepakatan dasar, yaitu : 

  1. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya, bertujuan untuk kepentingan bukti sejarah

Berikut bagan perubahan UUD Negara Republik Indonesia : 

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang memiliki kedudukan yang sederajat.

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR : 

Proses pembuatan undang-undang apabila diusulkan oleh DPD yaitu : 

  1. DPD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis
  2. DPR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui alat kelengkapan DPR
  3. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden. Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR
  4. Apabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh presiden karena keadaan genting dan memaksa.

Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3) yang memuat ketentuan : 

  1. Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
  2. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya
  3. Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut
  4. Apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang

Peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peratur an perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.

Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari Pengetahuan hukum, Pemahaman kaidah-kaidah hukum, Sikap dan norma-norma hukum serta Perilaku hukum

Daftar Pustaka
Saputra, L. S., Ida, R., Salikun, Rahmat, Supandi & Sapriya. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs VIII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

10 Contoh Penerapan Hukum Newton III Disertai Gambar!

Penerapan Hukum Newton III | Pada pembahasan sebelumnya sudah dibahas tentang contoh pener…