Materi PAI Kelas 9 Bab 4 Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat

Akikah dan kurban menumbuhkan kepedulian umat tentunya sangat penting untuk kita ketahui, entah yang bersifat spontanitas maupun ilmiah. Kita dari semenjak Tk telah diajarkan bagaimana agar kita selalu menumbuhkan sikap kepedulian terhadap umat.

Pada artikel yang satu ini, kami suguhkan rangkuman akikah dan kurban menumbuhkan kepedulian umat. Disini menemukan banyak informasi yang terdapat pada buku Kemendikbud RI keluaran resmi dan pemerintah.

Materi PAI Kelas 9 Bab 4 
Akikah dan Kurban Menumbuhkan Kepedulian Umat


1. Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan

Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah saw. Penyembelihan hewan tidak sama dengan sekedar mematikan. Kalau mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun, atau dipukul. Sedangkan penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat.

A. Ketentuan Penyembelihan

Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.

1. Ketentuan orang yang menyembelih

Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah:

1). Penyembelih beragama Islam

Hukum penyembelihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah Swt.), orang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam).

2). Menyembelih dengan sengaja.

Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.

3). Penyembelih baligh dan berakal.

Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.

4). Penyembelih membaca basmalah.

Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini yang artinya.

 “Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

2. Ketentuan hewan yang akan disembelih

1). Hewan dalam keadaan masih hidup.

Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Adapun hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih, maka hukumnya halal dimakan. Allah Swt. berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ – ٣

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.” (Q.S.al-Māidah/5:3)

2). Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.

Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.

3. Ketentuan alat penyembelih

1). Tajam dan dapat melukai. 

Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.

2). Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.

4. Ketentuan proses menyembelih
  1. Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
  2. Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut.

i) tenggorokan (saluran pernafasan);

ii) saluran makanan;

iii) dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.

Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

B. Tata Cara Penyembelihan Hewan

1). Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional
  1. Menyiapkan lubang penampung darah.
  2. Hewan yang akan disembelih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
  3. Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
  4. Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
  5. Berniat menyembelih.
  6. Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
  7. Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.

Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:

i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin,

ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan

iii) menyembelih di pangkal leher.

Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu:

i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,

ii) menyembelih dari arah belakang leher,

ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta

iV ) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

2). Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik
  1. Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.
  2. Menyiapkan hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.
  3. Penyembelih (operator mesin) berniat untuk menyembelih.
  4. Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.
  5. Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.

2. Akikah

Akikah secara bahasa artinya memutus atau melubangi. Secara syariat makna akikah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah Swt. atas lahirnya anak, baik laki-laki atau perempuan.

Akikah yang paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik. Sabda Nabi saw. yang artinya:

 “Diriwayatkan dari Samurah dari Nabi saw. beliau bersabda: Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberi nama.” (H.R. Ibnu Majah)

A. Hukum Akikah

Hukum akikah adalah sunah muakad. Sunah muakad artinya sunah yang sangat dianjurkan. Sebaiknya pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut. 

B. Ketentuan Hewan Akikah

Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/ domba dan untuk anak perempuan satu ekor kambing/domba. Adapun syarat kambing/domba akikah yaitu:

  1. kambing/domba itu harus dalam keadaan sehat, tidak kurus, dan tidak cacat, serta
  2. kambing/domba itu sudah berumur satu tahun lebih (sudah pernah berganti gigi).

C. Pembagian Daging Akikah

Ketentuan pembagian daging akikah berbeda dengan pembagian daging kurban. Dalam hal ini daging akikah diberikan dalam kondisi yang sudah dimasak.

D. Hikmah Pelaksanaan Akikah

  1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad saw.
  2. Membebaskan anak dari ketergadaian
  3. Ibadah akikah mengandung unsur perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu.
  4. Dengan rida dan pertolongan Allah Swt., akikah dapat menghindarkan anak dari musibah, keburukan moral, dan penderitaan.
  5. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Swt.
  6. Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam.
  7. Memperkuat tali silaturahim di antara anggota masyarakat

3. Kurban

Dalam istilah ilmu kih hewan kurban biasa disebut dengan nama al-udhiyah yang bentuk jamaknya al-adahi. Secara bahasa kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti dekat.

Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah SWT. dan petunjuk Rasulullah SAW. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Allah SWT. memerintahkan umat Islam utuk berkurban sebagaimana tertuang dalam Q.S. Al-Kausar/108:1-3.

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ – ١فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ – ٢اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ  – ٣

Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. Q.S. Al-Kausar/108:1-3

A. Hukum Kurban

Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya, maka hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. Dan Rasul-Nya).

B. Ketentuan Hewan Kurban

Jenis binatang yang diperbo-lehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri.

Adapun ketentuan hewanhewan tersebut adalah:

  • unta yang sudah berumur 5 tahun,
  • sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun,
  • kambing yang sudah berumur 2 tahun, dan
  • domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.

Ketentuan yang lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh untuk kurban sejumlah tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw. yang artinya:

 “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a katanya: Kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

C. Waktu Penyembelihan Kurban

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Dzulhijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah).

D. Pembagian Daging Kurban

Daging kurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban (Sahibul Kurban) menghendaki, dia boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganya.

E. Hikmah Pelaksanaan Kurban 

  1. Menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim As.
  2. Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.
  3. Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal 10 hingga 13 dzulhijjah.
  4. Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tidak kikir.
  5. Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.
  6. Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifatsifat kebinatangan yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.

Daftar Pustaka : 

Ahsan Muhamad, Sumiyati, & Mustahdi. 2017. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Rangkuman Materi PAI Kelas 9 K13 Revisi, Lengkap!

Rangkuman Materi PAI Kelas 9 | Pada halaman ini kami sudah merangkum semua materi PAI untu…