Berikut rangkuman materi PAI kelas 7 Bab 9 tentang Rukhsah: kemudahan dari Allah SWT dalam Beribadah Kepada-Nya
1. Memahami Makna Rukhṣah
Dalam menjalankan syariat Islam, Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya. Konsep keringanan ini disebut Rukhṣah. Mempelajari rukhṣah menunjukkan betapa fleksibel dan penuh kasih sayangnya ajaran Islam.
A. Definisi dan Konsep Dasar
Secara bahasa (etimologi): Kata “Rukhṣah” (رُخْصَةٌ) berarti izin, kelonggaran, atau keringanan.
Secara istilah (terminologi): Rukhṣah adalah ketentuan hukum yang disyariatkan Allah SWT sebagai pengecualian dari hukum asal (pokok) karena adanya sebab-sebab atau kondisi tertentu yang mendesak, sehingga beban kewajiban menjadi lebih ringan.
B. Perbedaan Rukhṣah dan Azimah
Penting untuk membedakan rukhṣah dari konsep hukum asalnya, yaitu Azimah.
| Aspek | Azimah (Hukum Asal) | Rukhṣah (Keringanan) |
|---|---|---|
| Definisi | Ketentuan hukum yang wajib dilaksanakan tanpa pengecualian. | Ketentuan hukum yang bersifat pengecualian dari azimah. |
| Kondisi | Normal, tidak ada hambatan syar’i. | Dalam keadaan darurat, kesulitan, atau uzur syar’i. |
| Contoh | Wajib salat 5 waktu secara sempurna. | Boleh menjamak/mengqasar salat saat perjalanan. |
Prinsip Utama: Rukhṣah bukan berarti menghilangkan kewajiban, melainkan memindahkan kewajiban yang berat ke bentuk yang lebih ringan, sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
2. Rukhṣah dalam Salat
Salat adalah tiang agama. Meskipun wajib, Allah memberikan keringanan agar salat tetap dapat dilakukan dalam kondisi sulit sekalipun.
A. Rukhṣah Bagi Musafir (Orang yang Bepergian)
Musafir yang memenuhi syarat (jarak tempuh minimal 81-89 km dan tujuannya bukan maksiat) mendapatkan dua jenis rukhṣah:
- Qasar (Meringkas):
- Mengubah salat yang 4 rakaat (Zuhur, Asar, Isya) menjadi 2 rakaat.
- Salat Maghrib (3 rakaat) dan Subuh (2 rakaat) tidak boleh diqasar.
- Jamak (Menggabungkan):
- Menggabungkan dua salat fardu yang berpasangan dalam satu waktu.
- Pasangan: Zuhur dengan Asar, Maghrib dengan Isya.
- Jamak Taqdim: Melaksanakan dua salat di waktu salat yang pertama (misal: Zuhur dan Asar dilakukan di waktu Zuhur).
- Jamak Ta’khir: Melaksanakan dua salat di waktu salat yang kedua (misal: Zuhur dan Asar dilakukan di waktu Asar).
B. Rukhṣah Bagi Orang Sakit
Kondisi sakit dapat menghalangi seseorang untuk melakukan gerakan salat yang sempurna. Rukhṣah yang diberikan meliputi:
- Jika tidak mampu berdiri: Boleh salat sambil duduk.
- Jika tidak mampu duduk: Boleh salat sambil berbaring miring menghadap kiblat.
- Jika tidak mampu berbaring: Boleh salat sambil telentang dengan kaki menghadap kiblat, dan gerakan ruku/sujud digantikan dengan isyarat mata atau kepala.
- Jika hanya mampu berisyarat dengan hati: Boleh salat dengan isyarat hati/pikiran (selama akal masih sehat).

C. Rukhṣah dalam Kondisi Khauf (Ketakutan/Bahaya)
Dalam kondisi perang, bencana, atau bahaya yang mengancam jiwa, salat tetap wajib, tetapi caranya dipermudah (disebut Salat Khauf). Caranya sangat fleksibel, memungkinkan jemaah salat sambil membawa senjata, berjalan, atau bahkan berkendara, asalkan tetap menghadap kiblat semampunya.
3. Kemudahan Bagi Orang Tertentu dalam Puasa
Puasa Ramadan adalah kewajiban yang sangat ditekankan. Namun, kondisi tertentu dapat menghambat seseorang berpuasa, dan di sinilah rukhṣah berlaku.
A. Keringanan Wajib Qada
Beberapa golongan diberikan rukhṣah untuk tidak berpuasa, tetapi wajib mengganti (qada) puasa tersebut di hari lain setelah Ramadan.
- Musafir (Orang yang Bepergian): Jika perjalanan menyebabkan kesulitan yang besar (masyaqqah), boleh tidak berpuasa.
- Orang Sakit: Sakit yang parah atau dikhawatirkan puasa akan memperparah sakitnya.
- Wanita Haid atau Nifas: Wajib berbuka dan mengganti di hari lain.
- Wanita Hamil dan Menyusui: Diberikan rukhṣah jika puasa dikhawatirkan membahayakan diri sendiri atau janin/bayinya.
B. Keringanan Wajib Fidyah
Fidyah adalah denda berupa memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud (setara 0.6 kg beras atau sekali makan kenyang) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Golongan ini tidak wajib mengqada, tetapi wajib membayar fidyah.
- Lansia (Orang Tua Renta): Orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu berpuasa, serta kondisi fisiknya tidak mungkin pulih lagi.
- Orang Sakit Permanen: Penderita penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh dan puasa dapat membahayakan nyawanya.
C. Kasus Khusus Wanita Hamil/Menyusui
Ulama memiliki pandangan berbeda mengenai kewajiban wanita hamil/menyusui yang meninggalkan puasa:
- Pendapat 1 (Mayoritas): Wajib Qada saja, jika khawatir puasa hanya pada diri sendiri.
- Pendapat 2 (Shafi’i/Hambali): Wajib Qada dan Fidyah, jika khawatir puasa akan membahayakan janin/bayi.
4. Kemudahan Pembayaran Zakat
Zakat adalah kewajiban finansial bagi umat Islam yang telah mencapai batas tertentu. Rukhṣah dalam zakat tidak berarti keringanan dalam menunaikannya, tetapi lebih pada kondisi pengecualian yang menetapkan seseorang tidak wajib berzakat.
A. Syarat Wajib Zakat (Adanya Batasan Keringanan)
Sistem zakat itu sendiri adalah bentuk keringanan, karena kewajiban hanya berlaku jika harta telah memenuhi dua syarat utama:
- Nisab: Batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika harta seseorang belum mencapai nisab, ia tidak wajib berzakat. Ini adalah keringanan bagi golongan ekonomi menengah ke bawah.
- Haul: Batas minimal waktu kepemilikan harta (biasanya 1 tahun qamariyah). Zakat hanya wajib jika harta tersebut dimiliki secara penuh selama satu tahun.

B. Rukhṣah Waktu dalam Zakat Maal (Harta)
Meskipun zakat harusnya dikeluarkan setelah genap haul, ulama membolehkan beberapa bentuk keringanan terkait waktu:
- Ta’jil al-Zakah (Mempercepat Zakat): Seseorang dibolehkan membayar zakat sebelum haulnya tiba (misalnya 6 bulan sebelum haul) jika ia ingin membantu mustahik (penerima zakat) yang sedang membutuhkan segera. Ini adalah rukhṣah berupa percepatan amal baik.
- Zakat Penghasilan: Di era modern, zakat penghasilan disyaratkan oleh beberapa ulama untuk dikeluarkan setiap bulan (sebelum haul), sebagai rukhṣah agar tidak memberatkan pengeluaran sekaligus di akhir tahun, asalkan total penghasilan telah mencapai nisab bulanan.
C. Rukhṣah dalam Zakat Fitrah
Kemudahan dalam Zakat Fitrah adalah fleksibilitas jenis bahan makanan. Zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan pokok di wilayah tersebut (misalnya beras di Indonesia). Rukhṣah adalah dibolehkannya mengeluarkan zakat dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut, demi kemudahan penyaluran dan pemanfaatan.
5. Kondisi yang Dimudahkan dalam Haji
Ibadah haji adalah ibadah fisik yang paling berat dan memerlukan biaya besar. Allah SWT memberikan beberapa kemudahan (rukhṣah) untuk memastikan haji tetap sah meskipun ada keterbatasan.
A. Haji Badal (Perwakilan Haji)
Haji Badal (Haji Perwakilan) adalah rukhṣah terbesar dalam haji. Kewajiban haji gugur dan boleh diwakilkan kepada orang lain jika seseorang memenuhi dua kriteria utama:
- Mampu finansial: Memiliki biaya yang cukup untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkan.
- Tidak mampu fisik: Meninggal dunia sebelum sempat berhaji, atau hidup namun menderita sakit menahun/kelumpuhan yang menghalangi perjalanan.
B. Rukhṣah Saat Pelaksanaan Rukun Haji
- Wukuf di Arafah: Rukun ini sangat ketat (harus di Arafah pada waktu tertentu). Namun, bagi yang sakit parah, boleh wukuf sambil dibawa oleh ambulans atau kendaraan khusus.
- Melempar Jumrah: Bagi orang sakit, lansia, atau wanita hamil/menyusui yang dikhawatirkan terdesak, dibolehkan mewakilkan (menggantikan) pelemparan jumrah kepada orang lain.
- Mabit (Menginap) di Mina dan Muzdalifah: Mabit di Mina adalah wajib haji. Bagi mereka yang bertugas (seperti petugas kesehatan atau keamanan) atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, mereka mendapatkan rukhṣah untuk meninggalkan mabit (dengan membayar dam/denda).
- Nafar Awal: Kemudahan untuk meninggalkan Mina lebih awal (pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam) setelah melempar jumrah, jika ada uzur yang mendesak.

6. Hikmah Rukhṣah
Adanya rukhṣah dalam syariat Islam memberikan pelajaran dan manfaat yang sangat besar bagi umat manusia.
A. Manifestasi Kasih Sayang Allah (Rahmatan Lil ‘Alamin)
Rukhṣah adalah bukti nyata bahwa Allah Maha Pengasih dan Penyayang. Allah tidak membebani hamba-Nya melebihi batas kemampuannya. Keringanan ini mencegah umat Islam dari keputusasaan dalam menjalankan ibadah.
B. Menghilangkan Kesulitan (Raf’ul Haraj)
Inti dari rukhṣah adalah menghilangkan kesulitan dan kesempitan (haraj). Jika hukum asal diterapkan secara kaku tanpa memandang kondisi darurat, maka ibadah akan terasa memberatkan dan memberangus motivasi.
C. Bukti Fleksibilitas Ajaran Islam
Rukhṣah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang relevan sepanjang masa dan di segala kondisi. Ajaran Islam tidak kaku, melainkan luwes dan adaptif terhadap perubahan kondisi fisik, sosial, dan lingkungan.
D. Motivasi untuk Tetap Beribadah
Dengan adanya keringanan, umat Islam didorong untuk tetap melaksanakan ibadah sesuai kemampuan, bahkan dalam kondisi sakit atau bepergian. Hal ini memastikan hubungan spiritual dengan Allah tetap terjaga, apa pun keadaannya.
E. Menjaga Keselamatan
Dalam kasus salat orang sakit, puasa bagi ibu hamil, atau haji badal, rukhṣah berfungsi sebagai perlindungan terhadap jiwa dan kesehatan manusia, yang dalam Islam sangat diutamakan.

