Akhir-akhir ini, dunia pendidikan sedang dihebohkan dengan kebijakan pemerintah dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu pak Muhadjir Effendy, dalam kebijakannya yang akan melaksanakan program sekolah hanya 5 hari kerja, layaknya kerja dinas yang lain. Dan kebijakan ini banyak menuai pro dan kontra, karena sekolah dituntut untuk menerapkan aturan baru ini.
Untuk lebih jelasnya berikut kutipan beritanya…
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018. Hal itu diungkapkan Muhadjir, kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kamis, 10 November 2016.
Kebijakan tersebut, tuturnya merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).
“Untuk program P3K itu, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga,” katanya.
Kemudian guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.
“Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain,” katanya.
Berikutnya ujar Muhadjir, ke depan pihaknya juga akan membuat aturan-aturan agar tidak ada kepala sekolah yang juga mengajar. “Kepala sekolah harus jadi manajer, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Sehingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai,” ujarnya.
Ditanya kembali mengenai penerapan lima hari sekolah, Muhadjir menegaskan, itu sudah dipastikan akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017-2018, dan peraturan-peraturan pendukungnya pun kini sudah dipersiapkan.
“Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan,” katanya.
Sementara itu, selama berada di Kuningan Kamis, 10 November 2016, Muhadjir mengisi sejumlah agenda. Di antaranya meninjau kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Kramatmulya, menghadiri undangan dan memberikan paparan materi pada acara Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Hotel Horison Tirta Sanita, serta meninjau dan memberikan bantuan ke Sekolah Dasar negeri Bunigeulis, di desa Bunigeulis, Kecamatan Hantara yang terkena musibah kebakaran sekitar tiga bulan lalu.
Kunjungan Muhadjir ke sekolah-sekolah tersebut, juga disertai Bupati Kuningan Acep Purnama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kuningan Taufik Rohman. Selain itu juga disertai sejumlah pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
sumber: pikiran-rakyat.com